Rabu, 17 Februari 2010

Pengertian Pajak

1. Pajak adalah luaran kontribusi kepada negara darri masyarakat kepada negara sebagai bentuk kontribusi kepadda negara
2. Pajak berdasarkan UU
3. Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sesuai UU
4. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sesuai dengan PERDA
5. Pajak dapat dipaksakan dan sifatnya memberikan imbalan secara langsung
6. Pajak digunakan untuk keperluan negara

Untuk Apa Pajak Itu?

1 Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara seperti pembayaran gaji presiden, polisi, guru, dan lain-lain.
2 Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sistem Perpajakan Indonesia

Sebelum reformasi/official assesment (aparatur diri sendiri):
Seluruh aktivitas perpajakan dilakukan oleh aparatur
Self assesment:
Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar