Rabu, 17 Februari 2010

Teori Dan Fungsi Pajak

1) Teori Perpajakan
Tugas negara melindungi orang dan segala kepentingan yaitu keselamatan dan keamanan jiwa maupun harta bendanya. Seperti perjanjian asuransi, untuk itu diperlukan pembayaran resmi (pajak dianggap sebagai premi).

2) Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat dibebankan pada kepentingan (perlu perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, semakin tinggi pajak yang harus dibayar.

3) Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Pajak debayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk menggunakan digunakan dua pendekatan:
a. Unsur objektif; melihat besarnya penghasilan atau kekayaan seseorang.
b. Unsur subjektif; memperhatikan besarnya penghasilan material yang harus dipenuhi.

4) Teori Bakti
Dasar keadilan pungutan pajak terletak hubungan rakyat dengan negaranya, hubunga negara yang berbakti harus menjalani pembayaran pajak adalah suatu pekerjaan.

5) Teori Jasa Modern
Pembayaran pajak berdasarkan kebutuhan. Siapa yang mempunyai kebutuhan yang benar akan membayar jasa besar pula.

6) Teori Azas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.

Fungasi pajak

1. Sebagai sumber keuangan negara (budgetair)
Fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas negara.
Fungsi sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk keperluan rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. fungsi pengatur (regurelend)
fungsi untuk mengatur suatu keadaan di masyarakat bidang sosial, ekonomi, politik sesuai dengan kebijakan pemerintah. Antara lain:
Pemberlakuan tarif progresif terhadap pajak penghasilan, semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif pajaknya.
Pemberlakuan Bea masuk tinggi bagi barang-barang inport dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
Pemberian fasilitas tax holiday (pembebasan pajak) untuk beberapa jenis industri atau calon investor untuk meningkatkan investasinya.
Pengenaan pajak untuk jenis barang-barang tertentu dengan maksud menghambat konsumsi barang-barang perkembangan dengan maksud gaya hidup mewah seperti pajak PPn Bm (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

0 komentar:

Posting Komentar